Nisab hewan
Dalam kehidupan sehari-hari mungkin tidak asing lagi dengan kata nisab/zakat. Zakat itu yang harus dikeluarkan apabila telah memenuhi batas atau telah memenuhi nisabnya, nisab bagi yang wajib dikeluarkan itu akan berbeda-beda, namun pada kesempatan kali ini kita akan membahas nisab hewan.
1. Nisab hewan kambing beserta zakatnya
Pada Nisab kambing ini bisa kita mengeluarkan zakatnya apabila kambing yang kita punya sudah mencapai 40 ekor, dan dalam 40 ekor kambing maka wajib mengeluarkan zakat 1 ekor domba betina umur 2 tahun lebih atau 2 ekor kambing biasa dengan umur 2 tahun lebih. jadi bisa kita simpulkan apabila perbandingan untuk mengeluarkan zakatnya bisa kita lihat pada tabel:
No |
Jumlah Kambing |
zakatnya |
keterangan |
1. |
121 ekor |
2 ekor |
kambing jantan atau betiina |
2. |
200 ekor |
3 ekor |
kambing jantan atau betina |
3. |
400 ekor |
4 ekor |
kambing jantan atau betina |
pada table diatas kita bisa simpulkan apabila bertambah setiap 100 ekor maka zakatnya atay yang harus dikeluarkan adalah satu ekor kambing jantan atau betina.
2. zakat 2 orang hewan yang di campur atau perserikatan usaha
Pada zakat 2 orang hewan ini ada sisi keuntungannya yaitu apabila 2 orang tersebut memiliki jumlah kambing yang sama contohnya 80 (40/tiap orang), maka zakatnya hanya cukup satu ekor kambing saja, Namun ada waktu dimana ada salah seorang yang di beratkan misalnya 2 orang tersebut memiliki jumlah kambing 60 yang satu 20 ekor dan yang satu 40 ekor maka tetap saja harus mengeluarkan zakatnya pada salah seorang yaitu yang 40 ekor(1 ekor kambing). Ada pula keadaan dimana 2 orang tersebut memiliki kambing 40 dan masing-masing kebagian 20 saja, maka tetap saja harus mengeluarkan zakatnya satu ekor kambing.
Namun pada zakat perserikatan ini ada beberapa syarat, yaitu:
a. tempat atau kandang pada malam hari(murah)
b. tempat Isitirahat atau masrah
c. tempat pengembalaan dan yang mengembala adalah seorang saja.
d. pejantannya hanya satu, apabila hewan itu satu jenis.
e. tempat minumnya satu, misalnya dari mata air, atau sungai(parit)
f. orang yang memerah susunya adalah satu saja
g. tempat untuk memerah adalah satu(maudhi'ul halab)
3. Nisab Emas dan zakatnya
Untuk nisab emas ini akan di kenakan zakatnya apabila jumlah emas tersebut sudah 20 mitsqal(dinar) atau 93,6 gram waktu dulu, satu mitsqal sama saja dengan 3/7 dirham. Maka zakatnya adalah 1/40 atau 2,5% dari 20 mitsqal emas tersebut.
4. Nishab Perak (wariq) dan zakatnya
Untuk nisab perak dengan nishab emas yaitu jika telah mencapai 200 dirham maka zakatnya adalah 1/4 atau 2,5 % dari 200 dirham. namun apabila emas dan perak dicampurkan maka tidak di wajibkan zakat, terkecuali perhiasan yang di haramkan yaitu gelang kaki bagi laki-laki dan banci, maka wajib di zakati.
5. nisab Tanaman dan buah buahan
untuk nisab pada tanaman ini adalah 5 wasaq atau 7,5 kuintal(750kg). kata wasaq itu artinya mengumpulkan beberapa gantang, atau lima wasaq adalah 1600 kati irak. untuk kati menurut imam nawawi adalah 128 dirham ditambah 4/7 dirham.
Apabila tanaman atau buah-buahan tersebut di aliri atau disiram air dengan air hujan maka zakatnya 1/10, beda lagi jika untuk mengaliri nya membutuhkan bantuan hewan , kincir atau alat modern sekarang untuk menyedot air dengan alat maka zakatnya 1/20.
dari nisab zakat yang harus dikeluarkan dari pembahasan mungkin yang sering kita jumpai khususnya di perkampungan yaitu nisab tanaman bisa hasil perkebunan dan pertanian.
0 Response to "Nisab zakat, emas, perak, tanaman, dan hewan"
Post a Comment