bunyi pasal 27 sampai 34 tugasku




Hak dan kewajiban warga negara sesuai dengan pasal 27 sampai 34 UUD 1945


Bunyi pasal 27 sampai 34 UUD 1945

WARGA NEGARA

Pasal 27

  1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
  2. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  3. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara

Pasal 28

"Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang".

Pasal 28 A

  1. Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28 B

  1. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
  2. Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi

Pasal 28 C

  1. Hak untuk mengebangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya. Hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya.
  2. Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif.

Pasal 28 D

  1. Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum.
  2. Hak untuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
  3. Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
  4. Hak atas status kewarganegaraan.

Pasal 28 E

  1. Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pekerjaannya, kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali.
  2. Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
  3. Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28 F

  1. Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Pasal 28 G

  1. Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda. Hak atas rasa aman dan perlindungan dan ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia.
  2. Hak untuk bebas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia.

Pasal 28 H

  1. Hak untuk hidup sejahtera hidup dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
  2. Hak untuk mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan.
  3. Hak atas jaminan sosial.
  4. Hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenag-wenang oleh siapapun.

Pasal 28 I

  1. Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif).
  2. Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif tersebut.
  3. Hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional

Pasal 28 J

  1. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  2. Dalam menjalankan dan melindungi hak asasi dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, dan ketertiban umum.

AGAMA

Pasal 29

  1. Negara berdasar atas ketuhanan yang maha esa.
  2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-massing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaanya sendiri.

PERTAHANAN DAN KEAMANAN

Pasal 30

  1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
  2. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
  3. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan , melindungi, dan memelihara kautuhan dan kedaulatan negara

PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Pasal 31

  1. Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
  2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
  3. Pemerintah mengusahakan dan menyelengaran satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
  4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelengaraan pendidikan nasional.
  5. pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

ex

Pasal 32

  1. Negara memajukan kebudayaan nasioanl Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
  2. Negara menghormati dan mememlihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasioanal.

PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Pasal 33

  1. perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  3. Bumi dan ari dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
  4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekomoni dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
  5. Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Pasal 34

  1. Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
  2. Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
  3. Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
  4. ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan pasal iini diatur dalam undang-undang.

Demikian semoga apa yang saya share disini dapat bermanfaat. pantau juga tentang pengertian identitas nasional suatu bangsa. Baca juga implementasi pancasila dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "bunyi pasal 27 sampai 34 tugasku"